Sumbarkita – Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami divonis hukuman mati.
Perwira polisi asal Padang itu divonis hukuman mati usai terbukti bantu selundupkan narkoba. AKP Andri Gustami terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
Hal ini berdasarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung pada Kamis 29 Februari 2024.
“Terdakwa membantu meloloskan narkoba sabu-sabu sebanyak delapan kali di Pelabuhan Bakauheni,” demikian kata majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan.
Pada pertimbangannya, majelis hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan itu.
Selaku anggota polisi dengan posisinya sebagai Kasat Narkoba, telah berkhianat terhadap institusi Polri atas perbuatannya ikut serta dalam peredaran narkoba.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mengadili, menjatuhkan pidana kepada kepada terdakwa berupa pidana mati,” kata hakim Lingga.