SUMBARKITA.ID – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar menangkap satu orang pria berinisial JH, 39 tahun atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Dikutip dari laman resmi Polri, pelaku diamankan pada Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dia ditangkap saat sedang berdiri di di pinggir jalan raya Jorong Jati Tunggal, Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar.
Dari pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta satu paket diduga narkotika jenis daun ganja.
Pelaku JH juga mengakui bahwasanya barang bukti diduga narkotika tersebut adalah miliknya. Penggeledahan pelaku juga ikut disaksikan oleh wali nagari serta masyarakat setempat.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Fakhruddin Arrazzi