SUMBARKITA.ID — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan tilang manual atau konvensional dihapuskan. Proses penindakan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas kemudian dilakukan dengan menggunakan sistem yang terintegrasi.
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri pihaknya segera merealisasikan tilang mobile atau lebih dikenal dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile handheld.
Hilman menjelaskan, sistem ETLE Mobile akan terintegrasi langsung dengan perangkat elektronik personel kepolisian di lapangan, sehingga penindakan secara langsung bisa dilakukan bagi pelanggar aturan lalu lintas.
“Petugas di lapangan menggunakan sepeda motor disertai kamera handphone. Perangkat sudah dilengkapi aplikasi yang mendukung aktivitas petugas saat melakukan patroli. Sifatnya dinamis, dimana sistem pelacakannya akan bergerak ke manapun petugas berpatroli,” sebutnya.
Ia menambahkan, jika saat patroli tersebut petugas menemukan masyarakat melanggar aturan lalulintas, maka penindakan bisa langsung dilakukan.
Menurutnya, tilang elektronik ini bertujuan untuk mendisiplinkan pengendara demi menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Jadi ini adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas. Pelanggaran akan difoto menggunakan ponsel anggota Lantas yang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di Pengadilan,” terangnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Sekedar informasi, pelanggaran berlalu lintas yang bisa dilakukan penindakan diantaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, dan melanggar batas kecepatan.
Pelanggaran lainnya, yakni menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. ***