Senin, 2 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Tilang Elektronik Berlaku, STNK Mati Juga Bisa Terdeteksi

Oleh : Hendra Murcy Tania
Kamis, 25 Februari 2021 | 13:06
in Nasional

SUMBARKITA.ID — Polri ke depan akan mengandalkan sistem tilang elektronik atau disebut sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan ETLE di wilayah DKI Jakarta.

ETLE sendiri merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera/alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Sistem itu dapat menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.

“Melalui ETLE tidak ada interaksi langsung/tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era ‘new normal’,” kata Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry dalam FGD “Belajar dari Pandemi: Tranformasi Digital untuk Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB” yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta secara virtual, Rabu (24/2/2021).

Menurut Ardila, rekaman kamera tilang elektronik juga bisa digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas. Ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang dapat dideteksi otomatis oleh alat bantu ETLE. Salah satunya adalah pelanggaran STNK yang mati atau belum diperpanjang.

BACAJUGA

Pemerintah Bakal Perkecil Luas Bangunan Rumah Subsidi

3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

Berikut pelanggaran yang bisa terdeteksi tilang elektronik seperti tertera dalam pemaparan Kompol Ardila:

  1. Pelanggaran traffic light (menerobos lampu merah)
  2. Pelanggaran marka jalan (garis stop)
  3. Pelanggaran ganjil genap
  4. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  5. Menggunakan ponsel saat berkendara
  6. Pelanggaran batas kecepatan
  7. Pelanggaran melawan arus
  8. Pelanggaran tidak menggunakan helm
  9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan/jalur tertentu (busway/fly over)
  10. Pelanggaran keabsahan STNK/belum melakukan perpanjangan STNK.

“Di mana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya,” kata Ardila dilansir detikcom. (*/sk)


TOPIK Electronic Traffic Law EnforcementETLETilang Elektronik

BERITA TERKAIT

Pemerintah Bakal Perkecil Luas Bangunan Rumah Subsidi

Pemerintah Bakal Perkecil Luas Bangunan Rumah Subsidi

Minggu, 1 Juni 2025
3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

Minggu, 1 Juni 2025
Lonjakan Kasus, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada COVID-19, Ini Isinya

Lonjakan Kasus, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada COVID-19, Ini Isinya

Sabtu, 31 Mei 2025
Harimau Sumatera Bernama Uni Mati di Taman Rimba Jambi, Ini Penyebabnya

Harimau Sumatera Bernama Uni Mati di Taman Rimba Jambi, Ini Penyebabnya

Sabtu, 31 Mei 2025
Jangan Lewatkan, Begini Cara dapat Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Mulai Awal Juni 

Jangan Lewatkan, Begini Cara dapat Diskon Tarif Listrik 50% Berlaku Mulai Awal Juni 

Kamis, 29 Mei 2025
Kapan Pemerintah Jalankan Putusan MK Soal SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis?

Kapan Pemerintah Jalankan Putusan MK Soal SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis?

Rabu, 28 Mei 2025
Next Post

Gegara Kerumunan di NTT, Jokowi akan Dilaporkan ke Polisi

Leave Comment

Terpopuler

  • Fadly Amran Nonaktifkan Jajaran RSUD Rasidin Padang, Buntut Kasus Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD

    Fadly Amran Nonaktifkan Jajaran RSUD Rasidin Padang, Buntut Kasus Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Kayu di Padang Panjang Cabuli Pelajar, Beri Uang dan Paksa Korban Buka Celana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi, Dokter RSUP M. Djamil Padang Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 87 Kepala Sekolah SMA dan SMK di Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Apresiasi Persija Jakarta Gelar Talent Audition di Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

3 Rumah Terbakar di Solok, 2 Rumah Hangus

3 Rumah Terbakar di Solok, 2 Rumah Hangus

Senin, 2 Juni 2025
DPRD Padang Mulai Bahas RPJMD 2025–2029, Optimis Ketok Palu Akhir Juli

DPRD Padang Mulai Bahas RPJMD 2025–2029, Optimis Ketok Palu Akhir Juli

Senin, 2 Juni 2025
Bejat! Kakek di Lima Puluh Kota Diduga Setubuhi Anak SD hingga 10 Kali

Bejat! Kakek di Lima Puluh Kota Diduga Setubuhi Anak SD hingga 10 Kali

Senin, 2 Juni 2025
Profil Ramlan Nurmatias, Calon Wali Kota Bukittinggi yang Singgung Profesi Wartawan

Pemko Bukittinggi Bagikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa SD dan SMP

Senin, 2 Juni 2025
Detik-Detik Truk Nyaris Masuk Jurang di Sitinjau Lauik Padang

Detik-Detik Truk Nyaris Masuk Jurang di Sitinjau Lauik Padang

Senin, 2 Juni 2025
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wabup Padang Pariaman Tekankan Pentingnya Aktualisasi Nilai Pancasila

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wabup Padang Pariaman Tekankan Pentingnya Aktualisasi Nilai Pancasila

Senin, 2 Juni 2025
Cabuli anak di Padang

Kasus Pencabulan Remaja Disabilitas di Padang Pariaman Masuki Tahap P19

Senin, 2 Juni 2025
Dokter IGD RSUD Rasidin Padang Paparkan Kronologi Pemeriksaan Desi Erianti

Dokter IGD RSUD Rasidin Padang Paparkan Kronologi Pemeriksaan Desi Erianti

Senin, 2 Juni 2025
Fadly Amran Nonaktifkan Jajaran RSUD Rasidin Padang, Buntut Kasus Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD

Fadly Amran Nonaktifkan Jajaran RSUD Rasidin Padang, Buntut Kasus Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD

Senin, 2 Juni 2025
Pria Tua di Pariaman Cabuli Pelajar SD, Dibawa ke Pondok Diancam Pakai Parang

Pria Tua di Pariaman Cabuli Pelajar SD, Dibawa ke Pondok Diancam Pakai Parang

Senin, 2 Juni 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral