SUMBARKITA.ID – Dalam satu hari, tiga orang pelaku judi online diamankan Dharmasraya. Ketiga pelaku ditangkap di Jorong Koto Ateh Kenagarian Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (08/12/2022) malam.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya IPTU Dwi Angga Prasetyo mengatakan, ketiga pelaku masing-masing PI (33), ZL (41) dan RM (33) ditangkap lantaran terlibat judi online togel Waze Toto.
Ia mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap PI dan ZL di Jorong Koto Ateh Kenagarian Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Kamis malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Saat itu Satreskrim gabungan Polsek Koto Baru menyita barang bukti berupa uang hasil judi togel online sebesar Rp 611 ribu, satu unit handphone merk Samsung J4 warna hitam dan satu unit handphone merk OPPO warna hitam,” kata Iptu Dwi dilansir dari keterangannya di Tribratanews Polda Sumbar, Minggu (11/12/2022).
Ia melanjutkan, penangkapan kedua dilakukan terhadap RM di Jorong yang sama sekitar pukul 21.40 WIB. Saat itu polisi menyita barang bukti berupa uang hasil judi online sebesar Rp 1.784.000, satu unit handphone merk NOKIA 130 warna putih, dan satu unit handphone Android merk OPPO A92 warna hitam.
Ia menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal ketika personil Satreskrim gabungan Polsek sedang melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka Operasi Multi Sasaran Singgalang 2022. Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat perihal dugaan transaksi judi togel di kawasan tersebut.
“PI dan RM ini Bandar, sedangkan ZL sebagai pemasang togel,” terang Iotu Dwi.
Usai ditangkap, ketiga pelaku dan barang diamankan ke Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya para pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 303 Jo bis 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya. ***