Sumbarkita – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan tiga pria dan satu wanita yang diduga melakukan perbuatan mesum di sebuah rumah kos di kawasan Tamsis, Alai Parak Kopi, pada Selasa (29/4) malam.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga sekitar.
“Warga merasa resah karena aktivitas para penghuni kos tersebut berlangsung hingga larut malam dan menimbulkan kecurigaan,” katanya yang dikutip pada Kamis (1/5).
Setelah dilakukan pengecekan, kata dia, pihaknya mendapati tiga pria dan satu wanita yang berada dalam satu kamar.
Rozaldi menjelaskan bahwa tindakan mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Wali Kota Padang yang mengatur larangan menerima tamu lawan jenis di rumah kos, kecuali memiliki hubungan suami istri yang sah.
“Karena tidak dapat menunjukkan bukti hubungan perkawinan, mereka kami bawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Satpol PP Padang mengimbau seluruh pemilik kos dan penghuni untuk menaati aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Diimbau untuk pemilik kos dan penghuni untuk dapat mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.