Pasaman Barat – Jajaran Polres Pasaman Barat Sumatera Barat (Sumbar) kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah setempat. Tak tanggung-tanggung, dalam sehari empat pelaku ditangkap.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, empat pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga pria dan seorang wanita.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, polisi kemudian melakukan upaya penangkapan.
Awalnya petugas menangkap BN (31) dan wanita inisial RR (35) di sebuah rumah di Jorong Padang Lawas Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Rabu (24/1/2024) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. BN dan RR bukanlah pasangan suami istri.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh kepala dusun dan pemuda setempat, petuga menemukan dua bungkus kecil diduga berisi sabu dan satu set alat hisap.
“Pelaku mengakui barang bukti tersebut milik BN dan merupakan sisa dipakai oleh BN dan RR. BN ini merupakan resedivis kasus yang sama,” AKP Eri Yanto, Kamis (25/1/2024).
Kepada polisi keduanya mengaku barang haram itu diperoleh dari AS (29) warga Gang Amanah Jorong Simpang Empat Selatan, Nagari Lingkung Aua Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Pada Rabu pagi polisi mendatangi rumah AS dan melakukan penggeledahan disaksikan tokoh masyarakat setempat. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti dua paket sabu ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil serta alat hisap di dalam kamar AS.