Sumbarkita – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat, menuntut hukuman mati bagi tiga terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tuntutan ini dibacakan oleh Tim JPU Sobeng Suradal dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kamis (4/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Guntur Hasibuan, M Ridwan, dan M Zikri masing-masing berupa pidana mati,” ucap Sobeng Suradal dalam keterangan, Jumat (5/7).
Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain ketiga terdakwa utama, satu terdakwa lainnya, Rahman, juga terlibat dalam jaringan tersebut. Namun, Rahman dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan penjara satu tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahman berupa pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” lanjut Sobeng Suradal.
Kasus ini berawal dari penangkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman. Tiga orang M Zikri, Guntur, dan M Ridwan ditangkap dengan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu dan gawai masing-masing terdakwa.