Padang –Â Tiga pelaku pengedar narkoba di Padang berhasil ditangkap polisi.
Pelaku Domi Saputra (30), Wahyudi (40), dan Muhammad Fajar (20) dibekuk Tim Rajawali Polresta Padang di tiga tempat berbeda di Kota Padang.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (18/11) terhadap dua pelaku, yakni DS dan W.
Pelaku DS merupakan warga Parak Gadang, Simpang Haru. Ia ditangkap pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Parak Gadang IX, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 4 paket sabu.
Kemudian, pelaku W merupakan warga Padang Pasir yang ditangkap dengan barang bukti 4 paket sabu siap edar.
Sementara itu, pelaku MF merupakan warga Lubuk Begalung. Ia ditangkap pada Minggu pagi (19/11) pukul 00.05 WIB di sebuah rumah Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Dari tangan MF polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu siap edar.
“Untuk ketiga pelaku merupakan pengedar yang akan mengedarkan narkoba di Kota Padang, semuanya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Martadius.
Terhadap pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.