SUMBARKITA.ID — Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per akhir Juli sebesar Rp 6.570,17 triliun dengan rasio lebih dari 40% atau 40,51% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Jika dilihat, utang ini meningkat tajam yakni Rp 1.135,31 triliun dibandingkan posisi akhir Juli 2020 yang sebesar Rp 5.434,86 triliun. Rasio utang tahun lalu di periode yang sama juga hanya 33,63% terhadap PDB.
“Pembiayaan utang di tahun 2021 digunakan sebagai instrumen untuk mendukung kebijakan countercyclical yang dikelola secara pruden, fleksibel dan terukur, terutama untuk menangani Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” tulis Kemenkeu dalam Laporannya dilansir Cnbcindonesia, Senin (30/8/2021).
Dilihat dari kepemilikannya, utang pemerintah masih tetap didominasi dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan porsi 87,18% dan pinjaman 12,82%.
Secara rinci, utang yang berasal dari SBN tercatat sebesar Rp 5.727,71 triliun yang terdiri dari SBN domestik Rp 4.437,61 triliun dan SBN valas Rp 1.290,09 triliun. Keduanya terbagi dari SBN umum dan SBN syariah.
Kemudian utang dari pinjaman baik dalam dan luar negeri tercatat Rp 842,46 triliun. Terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 12,7 triliun dan luar negeri Rp 829,76 triliun.
Utang pinjaman luar negeri ini berasal dari pinjaman bilateral Rp 312,64 triliun, multilateral Rp 474,39 triliun dan pinjaman dari commercial banks Rp 42,73 triliun. (*/sk)