Sumbarkita – Polisi telah menangkap para pelaku pembunuhan bocah bernama Aqila (5) yang ditemukan tewas terlakban di Pantai Batu Gong, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak Banten.
Lima pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga wanita dan dua pria. Tiga pelaku wanita bernama Rahmi, Saenah dan Emi. Sedangkan tersangka pria adalah Yayan dan Ujang.
Melansir Bantennews, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus pembunuhan tersebut.
Para pelaku disebut sempat berpura-pura berniat baik kepada orang tua korban. Pelaku Rahmi, Saenah dan Emi memesan taksi online dan mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi untuk membuat laporan.
Namun di balik itu, pelaku membuang mayat korban ke pantai Cihara, serta membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan.
Pembunuhan itu telah direncanakan oleh tiga perempuan tersebut. Mereka menculik korban dari rumah kemudian dibawa ke sebuah gudang. Mulut korban ditutup dengan lakban sementara wajah korban diduduki dan dipukul hingga meninggal.
Setelah dipastikan tewas, tersangka Emi memasukan mayat korban ke dalam tas untuk dibuang. Selanjutnya Rahmi dan Saenah mengendarai sepeda motor jupiter MX membawa mayat korban menuju pantai Cihara Kabupaten Lebak.
Keduanya juga meminta Yayan dan Ujang untuk membantu membuang mayat korban dengan upah Rp100 ribu. Yayan dan Ujang mengendari sepeda motor Honda Beat mengantar mayat ke Jembatan Cihara dan membuangnya.