Baznas Sumbar tetap bersikukuh bahwa data nama masing-masing penerima zakat merupakan informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diungkapkan kepada publik.
Menanggapi itu, Kuasa media Penaharian, Deni Syaputra mengatakan bahwa jika data hanya diberikan kepada akuntan publik yang ditunjuk oleh Baznas, maka peran serta masyarakat dalam pengawasan tidak akan terwujud. Deni menilai sikap Baznaz Sumbar melanggar Undang-Undang Pengelolaan Zakat.
“Padahal Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menyatakan masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan LAZ. Pengawasan dimaksud dilakukan dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas dan LAZ, dan penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas dan LAZ,” kata Deni Syaputra didampingi Darlinsah.
Deni menegaskan, tanpa akses informasi yang terbuka, masyarakat tidak akan mampu mendeteksi potensi penyimpangan dalam pengelolaan zakat oleh Baznas.
Sementara itu, Majelis Komisioner KI Sumbar menegaskan bahwa data yang diminta oleh media Penaharian bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Komisioner KI Sumbar mengacu pada Pasal 35 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengatur bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait pengelolaan zakat oleh Baznas.