Sumbarkita – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berkebutuhan khusus di Korong Lubuak Aro, Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Padang Pariaman, dinilai lamban. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku berinisial SA alias BB belum juga ditahan.
Kasus itu dilaporkan ke Polres Padang Pariaman pada 13 Desember 2024. Korban, remaja berusia 17 tahun yang mengalami keterbelakangan mental dan hanya sempat mengenyam pendidikan hingga kelas tiga SD, diduga mengalami kekerasan seksual lima kali oleh pelaku di dalam kamar rumahnya sendiri.
“Setiap kali kejadian, ibunya sedang bekerja di ladang. Pelaku sering masuk ke rumah dan melakukan perbuatannya. Berdasarkan pengakuan korban, ini terjadi sampai lima kali,” ujar Samsul (56), paman korban, di kediaman mereka, belum lama ini.
Ditangkap sore, dilepas malam
Pada 2 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi sempat menjemput SA dan menetapkannya sebagai tersangka. Namun, hanya dua jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, ia dilepaskan.
“Jam 6 sore dia dijemput polisi. Tapi, jam 8 malam dilepas lagi. Polisi bilang pelaku tidak mengakui perbuatannya dan katanya alat kelamin pelaku tidak hidup,” tutur Samsul dengan nada kecewa.
Kepolisian beralasan bahwa proses hukum tetap berjalan. Dalam keterangannya kepada media, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, didampingi oleh Kasat Reskrim, menyebut bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Pihaknya sudah memperlihatkan SP2P (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada korban.
Meski kepolisian mengklaim penyesuaian prosedural dan telah menjadwalkan penangkapan kembali pada pekan kedua Mei, hingga hari ini, tersangka masih belum ditangkap.
Janji polisi masih menggantung
Sumbarkita, media pertama yang mengungkap kasus itu, telah mengonfirmasi informasi kepada kapolres, kasat reskrim, dan kanit terkait. Mereka menyatakan bahwa setelah proses tahap satu selesai, penangkapan akan segera dilakukan.