SUMBARKITA.ID — Tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (11/7/2022).
Ketiga tersangka yang duduk di kursi pesakitan itu di antaranya Mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi, Mantan Wakil I KONI Padang Davidson, dan Mantan Bendahara II KONI Padang Nazar.
Pada sidang pertama ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang membacakan dakwaan. Dalam dakwaan itu disebutkan penggunaan dana KONI Padang pada tahun 2018 – 2020 tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
“KONI Padang menerima dana hibah secara bertahap, namun tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu negara mengalami kerugian sebesar Rp3.117.000.000,” kata JPU Budi Sastera saat membacakan dakwaan setebal 97 halaman.
Baca Juga: Berkas Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang Rampung, Perkara Segera Disidangkan
JPU menyebutkan ketiga terdakawa melanggar Pasal 2, 15, dan 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Primair pasal 2, subsidiair pasal 3, dan lebih subsidiair pasal 9,” kata JPU.
Usai pembacaan dakwaan, Penasihat Hukum (PH) Agus Suardi, Yohannes Permana bersama tim akan mengajukan nota keberatan dakwaan atau eksepsi. Keputusan yang sama juga ditempuh oleh terdakwa Nazaruddin.
Sementara untuk terdakwa Davidson melalui Mardefni sebagai PH Gusni tidak akan mengajukan eksepsi.
Sidang yang dipimpin Juandra yang Dadi Suryadi dan Hendra Joni akan ditunda ke sidang berikutnya, Jumat (15/7/2022).