Sawahlunto, Sumbarkita – Eka Oktarizon memeriksa alat pendeteksi kualitas udara yang terpasang di depan rumahnya di Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Sawahlunto. Alat itu dipasang oleh LBH Padang sejak 28 November 2023 untuk mengukur paparan polusi di sekitar permukiman warga. Namun, alat yang diselimuti debu putih itu menjadi bukti nyata polusi yang dihasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin.
Rumah Eka hanya berjarak sekitar 400 meter dari PLTU tersebut. Lingkungannya hampir setiap hari dihujani abu dari limbah fly ash dan bottom ash (FABA). Pukul 12 siang hari itu, Senin (23/12/2024), alat menunjukkan konsentrasi partikel PM 2,5 sebesar 15 µg/m³, angka yang masih tergolong di ambang batas aman. Namun, hujan gerimis yang turun menyebabkan polusi kian terasa ketika kita menghirup udara. Dalam 30 hari kebelakang alat itu mencatatkan angka polusi tertingginya dalam rentang 1 Desember hingga 8 Desember 2024 dengan konsentrasi partikel PM 2,5 sebesar 108 µg/ m³ pada pukul 19.00 WIB.
Eka membawa Sumbarkita menelusuri Desa Sijantang untuk melihat kawasan PLTU Ombilin. Kami berhenti di atas Bukit Syekh Kolok, tempat ia menunjukkan gundukan bottom ash yang menggunung tanpa penutup.
“Itulah abu yang menyandera kami di sini,” ujarnya dengan nada getir.
Dari atas bukit, terlihat cerobong asap menjulang di tengah lahan seluas 21 hektare milik PLTU Ombilin. Sebagian bukit di sekitarnya tampak gundul, meski ada upaya reboisasi yang dilakukan oleh pihak PLTU.
Catatan Pelanggaran PLTU Ombilin
PLTU Ombilin mulai beroperasi sejak 1996 dengan kapasitas 200 MW. Unit pertama diresmikan pada 26 Agustus 1996, disusul unit kedua pada 15 November 1996. Pembangkit ini terletak di Desa Sijantang Koto, sekitar 15 kilometer dari pusat Kota Sawahlunto. Dengan masa operasi maksimal 30 tahun, seharusnya PLTU ini akan memasuki masa pensiun pada 2027. Namun, pemerintah belum memberikan kejelasan tentang rencana penghentian operasinya.
Di sisi lain, pemerintah pusat telah menyatakan komitmennya untuk menutup seluruh PLTU berbasis batu bara pada 2060. Di Sumatera Barat, PLTU Ombilin menjadi salah satu fasilitas yang mendapatkan sorotan karena dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Berbagai pelanggaran tercatat dalam catatan lembaga advokasi lingkungan. Pada 2019, LBH Padang melaporkan bahwa konsentrasi partikel PM 2,5 di sekitar PLTU Ombilin melebihi standar baku mutu. Pada tahun 2022 dan 2023, LBH Padang juga menemukan keadaan asap yang pekat di sekitar PLTU Ombilin, namun tidak mendapatkan data pengawasan aktivitas PLTU tersebut dari KLHK. Pengaduan yang diajukan juga tidak ditindaklanjuti oleh KLHK dengan alasan masih dalam progres sanksi.