SUMBARKITA.ID — Kejaksaan Negeri Pariaman melakukan eksekusi terhadap dua dari 13 terpidana kasus ganti rugi pengadaan lahan Tol Padang-Pekanbaru.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Safarman mengatakan dua terpidana tersebut merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Hari ini kami melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus Tol Padang-Pekanbaru. Keduanya orang BPN,” ungkap Safarman kepada Sumbarkita, Jumat (14/7/2023).
“Adapun kedua terpidana yang dieksekusi adalah Jumadi dan Upik. Eksekusi terhadap mereka dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di Padang,” sambungnya.
Masing-masing mereka dieksekusi ke Lapas Muaro Padang dan Lapas Khusus Perempuan Anak Air.
Jumadi dipidana penjara selama lima tahun di Lapas Muaro. Begitupun dengan Upik, ia juga dipenjara selama lima tahun di Lapas Khusus Perempuan Anak Air.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keputusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang yang membebaskan 13 terdakwa kasus ganti rugi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru.
Safarman menyebut, upaya hukum yang dilakukan JPU dikabulkan oleh MA dengan mengadili sendiri perkara itu.
“Dan Hakim Agung memutuskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana menurut memori kasasi JPU,” kata Suparman, Rabu (21/6/2023).
Ia menyebut,13 terdakwa diberikan hukuman penjara berbeda-beda, sesuai tindak pidana yang dilakukan. ***