SUMBARKITA.ID — Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui situs resminya merilis status tiga gunung api di Indonesia. Pada Sabtu (7/1/2022) terpantau tiga gunung api berstatus Waspada dan Siaga.
Gunung Marapi di Sumatra Barat berstatus Level II atau waspada, dan dua gunung lainnya yakni Anak Krakatau dan Semeru berstatus Level III atau siaga.
Apa arti status pada gunung api tersebut?
Tingkatan status gunung berapi di Indonesia perlu diketahui. Hal ini terutama bagi masyarakat yang berada atau tinggal di wilayah yang terletak di sekitar gunung berapi.
Setiap negara menerapkan sistem tingkatan status peringatan dalam menganalisa aktivitas vulkanik gunung berapi berbeda-beda. Indonesia sendiri menerapkan tingkatan status gunung api mulai dari terendah level 1 aktif normal, hingga paling bahaya level 4 awas.
Berikut ini penjelasan dari masing-masing level tingkatan status gunung berapi di Indonesia, yang dilansir berbagai sumber resmi.
Status Gunung Berapi Level 1 Aktif Normal
Status gunung berapi level 1 atau aktif normal artinya bahwa berdasarkan hasil pengamatan visual dan instrumental fluktuatif, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan aktivitas yang signifikan.
Pada gunung berapi berstatus level 1 normal, tidak ada perubahan aktivitas secara visual, seismik, dan kejadian vulkanik. Hal ini menunjukkan tidak ada letusan hingga kurun waktu tertentu. Pada status normal ini, berdasarkan pengamatan dari hasil visual, kegempaan dan gejala vulkanik lainnya, kegiatan gunung api tersebut tidak memperlihatkan adanya kelainan.