SUMBARKITA.ID – Polisi menangkap pria inisial MR (54), warga Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. MR ditangkap oleh personel Polsek Singingi Hilir atas dugaan melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kapolsek Singingi Hilir, Agus Susanto mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Pulau Pramuka, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Minggu (10/9).
“Terduga pelaku ini diamankan saat berada di atas rakit PETI di daerah Pulau Pramuka,” sebut Agus Susanto melalui keterangannya, Senin (11/9/).
Agus Susanto menyampaikan, saat petugas melakukan razia para pelaku sempat kabur ke dalam semak-semak di sekitar lokasi. Namun MR berhasil diamankan.
Saat diinterogasi MR mengakui perbuatannya telah melakukan aktivitas PETI di daerah tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku dan barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polsek Singingi Hilir.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” pungkas Kapolsek. ***