SUMBARKITA.ID – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman, Pasaman Barat (Pasbar), meringkus seorang pemuda berinisial AP, 29 tahun, atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasbar, AKP Eri Yanto mengatakan, tersangka berhasil diamankan di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, persisnya di belakang Kantor Dinas PUPR Pasbar, Kamis (1/12/2022) dinihari.
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya dalam keterangannya seperti dikutip dari situs resmi Polri, Minggu (4/12/2022).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi lalu menyelidiki.
“Di tempat kejadian perkara, petugas meringkus AP, kemudian menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Eri menerangkan, dua paket kecil sabu itu dibungkus dengan plastik warna bening. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pasbar untuk proses penyidikan selanjutnya,” jelasnya.
Editor: Fakhruddin Arrazzi