“Dalam percakapan grup itu mereka melakukan penggalangan dana dan ada bukti transfernya,” ungkap Fauzan.
Tidak hanya itu, lanjutnya, dalam grup itu juga dituliskan narasi ancaman jika ASN tidak mendukung Paslon 01.
“Jadi atas dasar itu kami melaporkan puluhan ASN tersebut. Semoga dengan adanya laporan ini bisa menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Sejatinya ASN memang harus menjaga netralitas dan bekerja saja sesuai fungsinya,” jelasnya.
Sementara itu, Bawaslu Kota Pariaman telah menerima dan memproses laporan tersebut. Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi menyampaikan pihaknya sedang melakukan pembahasan bersama Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Pembahasan guna menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana atau etik,” kata dia.