MENTAWAI, SUMBARKITA – Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) menilai DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai ingkar janji terkait pengajuan judicial review (JR) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumbar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
AMB dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa pada Senin, 5 September 2022 lalu mereka mendatangi DPRD Mentawai untuk meminta kesediaan lembaga itu menjadi legal standing pengajuan JR UU Provinsi Sumbar yang dinilai diskriminatif terhadap kebudayaan masyarakat Mentawai ke MK.
Saat itu, kata AMB, Anggota DPRD Mentawai telah sepakat menjadi legal standing untuk pengajuan JR. Hal itu dibuktikan dengan kesepakatan yang telah ditandatangani dalam sebuah surat. Bahkan surat itu juga distempel langsung oleh Anggota DPRD Mentawai.
“11 hari berlalu dari tanggal kesepakatan, ternyata anggota DPRD Mentawai tidak menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat dan ditandatangai itu,” tulis AMB melalui media sosial Forum Mahasiswa Mentawai yang dikutip, Sabtu (17/9/2022).
DPRD Mentawai, kata AMB, tak bersedia menjadi pemohon JR ke MK. AMB menilai pernyataan dan kesepakatan yang telah dibuat DPRD Mentawai sebelumnya hanya omong kosong belaka.
“Kami AMB saat itu merasa senang dengan hasil kesepakatan itu. Artinya saat itu Bapak-bapak DPRD Mentawai masih teguh dan agung menjadi wakil rakyat,” lanjut AMB.
Dalam keterangan itu, AMB juga mengaku kecewa dan merasa didiskriminasi terkait disahkannnya UU Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumbar yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI.
UU itu dinilai AMB tidak memberikan pengakuan terhadap adat dan budaya Masyarakat Mentawai. Padahal Masyarakat Mentawai bukan penumpang di Sumbar, Mentawai tetap bagian dari Sumbar.
“Namun dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 itu tidak disebutkan sama sekali karakteristik masyarakat Mentawai yang memiliki budaya yang berbeda dengan Masyarakat Minangkabau,” ungkap AMB.
“Kami Masyarakat Mentawai ingin diakui budaya dan adat istiadat kami sebagai salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Sumbar,” sambung AMB dalam keterangan resminya. (*)
Editor: RF Asril