SUMBARKITA.ID — Terkait kasus penembakan wanita oleh Bripda AP di Kota Pekanbaru Riau beberapa waktu lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengutus profesi dan pengamanan (Propam) ke daerah tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar , Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, diutusnya Propam hanya untuk memproses pelanggaran etik oleh Bripda.
“Polda Sumbar hanya memproses terkait dugaan pelanggaran etik oleh Bripda AP,” kata Satake Bayu, Senin, (15/3/2021).
Dijelaskannya, Polda Sumbar telah mengutus beberapa Propam Polri dari Kepolisian Resor Padang Panjang untuk memroses hal tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polres Padang Panjang untuk menentukan sidang etiknya.
Bripda AP (24), seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, melakukan aksi kriminal di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (13/3/2021), sekitar pukul 03.21 WIB. Bripda AP menembak seorang wanita yang diduga teman kencannya.
Korban berinisial RO mengalami luka tembak di pelipis mata sebelah kanan. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pelaku sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, Bripda AP meninggalkan tugas tanpa izin dari kedinasannya,” kata Sunarto melalui keterangan tertulis, Sabtu.
Bripda AP mengunjungi tempat hiburan malam di Jalan Kuantan Raya, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh.
Di tempat hiburan malam itu, ia memesan wanita diduga teman kencan lewat aplikasi MiChat. Lalu, dua perempuan berinisial DO dan RO mendantangi AP. Setelah berbincang sesaat, kedua perempuan itu pamit membeli alat kontrasepsi.
Namun, AP curiga korban ingin kabur. Ia lalu mengejar korban sembari mengeluarkan senjata.
“Korban saat itu sudah berada di dalam mobil. Pelaku kemudian melakukan penembakan tiga kali. Satu tembakan menembus kaca belakang mobil sehingga mengenai pelipis mata korban sebelah kanan,” jelas Sunarto dilansir Kompas.com. (ag/sk)