SUMBARKITA.ID – Sepasang suami istri di Padang berinisial J (41) dan Y (41) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di dalam toko di Jalan Simpang Empat Air Pacah, Koto Tangah, Sabtu (18/6/2022) malam.
Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di kawasan setempat.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengonfirmasi identitas pelaku serta keberadaannya. Setelah keberadaan pelaku dinyatakan akurat, tim langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap keduanya,” kata Al Indra, Minggu (19/6/2022).
Ia melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan badan atas pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi butiran kristal bening yang diduga kuat adalah sabu dan satu set alat hisap.
Atas temukan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa petugas ke Mako Polresta Padang untuk diperiksa dan diproses secara hukum.
“Berdasarkan hasil interogasi kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan adalah milik atau dalam penguasaan keduanya,” lanjutnya.
Kekinian, kedua pelaku diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. (dj/sk)