Padang – Dosen Universitas Andalas (Unand) inisial KC yang tersandung kasus pelecehan seksual resmi dipecat sebagai dosen.
Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 8 mahasiswi itu diberhentikan sebagai dosen dan aparatur sipil negeri (ASN).
Sekretaris Unand Henmaidi Alfian mengatakan, pemecatan KC berdasarkan Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang diterima Rektor Unand pada Oktober 2023.
“Saya sudah cek, benar SK-nya sudah turun langsung dari Jakarta. Benar, pemberhentian dan status sebagai dosen dan ASN,” kata Henmaidi kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/11).
Ia mengatakan SK pemberhentian tersebut telah diserahkan kepada KC.
“Saya tidak melihat isi SK-nya karena suratnya bersifat rahasia. Namun, diterima oleh Unand sekitar akhir Oktober, dan oleh bidang SDM segera diserahkan kepada yang bersangkutan,” ungkap Henmaidi.
Sebelumnya diberitakan, Oknum Dosen Fakultas Ilmu Budaya Unand itu melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dengan mengancam tidak meluluskan mata kuliah.
Kasus tersebut viral di media sosial sejak info beredar di akun Instagram @infounand pada Desember 2022.