PADANG, SUMBARKITA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memvonis bebas dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru di Taman Kehati, Padang Pariaman.
Dalam sidang yang digelar, Rabu (24/8/2022) itu, majelis hakim memvonis bebas terdakwa Yuniswan yang merupakan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan terdakwa Syamsuardi yang merupakan mantan Wali Nagari Parit Malintang.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak, martabat, dan kehormatan terdakwa,” ungkap hakim ketua membacakan putusan.
Dua terdakwa yang divonis bebas, langsung meneteskan air mata setelah hakim membacakan putusannya.
Dari ruang sidang, puluhan keluarga terdakwa baik yang berada di luar maupun di dalam ruang sidang bersorak sorai dan bertepuk tangan saat majelis hakim membacakan vonis bebas.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yuniswan dengan pidana 10 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Sementara terdakwa Syamsuardi dituntut 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Sidang yang seharusnya dimulai sejak pagi itu mesti diundur dan dilaksanakan pada pukul 16.40 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Rinaldi Triandiko didampingi Juandra dan Hendra Joni.