Payakumbuh – Tim Phantom Polres Payakumbuh Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda, Sabtu (6/04/2024). Keduanya remaja inisial OA (22) warga Kelurahan Padang Tinggi Piliang dan pria paruh baya AN (60) warga Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra menyebut, salah satu pelaku merupakan pemain lama yang gerak-geriknya dalam pemantauan petugas.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Parit Rantang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga identitas pelaku diketahui. Berbekal cukup bukti permulaan maka dilakukan upaya penangkapan.
“Pelaku pertama yang ditangkap adalah OA. Tersangka ditangkap saat akan memasuki rumahnya di Padang Tinggi Piliang,” ungkap Iptu Aiga, Minggu (7/4).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika sabu yang disimpan dalam saku jaket pelaku. Kepada polisi OA mengaku baru saja membeli barang haram tersebut dari AN.
Berdasarkan keterangan dari OA, petugas kemudian menangkap AN di rumahnya di Kelurahan Parit Rantang, Payakumbuh Barat.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan RW setempat, petugas menemukan 20 paket sabu.
“Tersangka AN mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari IS di Lintau Tanah Datar,” sebut kasat.
Saat ini OA dan AN ditahan di Mapolres Payakumbuh dan terpaksa merayakan lebaran di balik jeruji besi. Sementara IS sedang diburu polisi.