Agam – Seorang warga di Kabupaten Agam menyerahkan satu ekor satwa dilindungi yang ditemukan melintas di dekat rumahnya.
Satwa dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) itu diserahkan ke Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar).
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Rusdiyan mengatakan trenggiling itu langsung diserahkan oleh Rahmat Idul Fitri (26) warga Padang Baru, Jorong Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (8/11).
“Rahmat Idul Fitri menyerahkan trenggiling, karena ia mengetahui satwa itu dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya,” ujarnya, dikutip Kamis (9/11).
Berdasarkan hasil observasi trenggiling tersebut berjenis kelamin betina, dengan berat sekitar 5 kilogram dan kondisi sehat.
Dengan kondisi itu, satwa itu langsung dirilis atau dilepasliar ke habitatnya di hutan konservasi.
“Trenggiling itu langsung dilepasliar ke habitatnya setelah kita melakukan observasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut BKSDA Sumbar memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi dan berharap hal ini akan menjadi contoh tauladan bagi yang lainnya.
Diketahui, trenggiling merupakan satwa langka dengan status konservasi IUCN, critically endangered.