Namun secara rinci, ada lima persoalan yang tengah didalami. Pertama, adalah ditemukan salah satu hakim ada masalah hubungan kekerabatan.
Kemudian, ada juga kasus hakim berbicara mengenai substansi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di luar persidangan. Itu mengacu pada pernyataan Anwar Usman soal kepemimpinan muda dalam acara di Semarang.
Ketiga, adalah masalah hakim yang mengungkapkan kemarahannya atas situasi internal ke publik. Kemudian, ada juga masalah hakim yang menulis perbedaan pendapat atau dissenting opinion tidak pada substansinya.
Terakhir, adalah soal prosedur registrasi perkara yang terindikasi loncat-loncat prosedurnya.
“Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance,” imbuhnya.
Di parlemen muncul wacana hak angket terhadap MK. Ide itu dilontarkan anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Ditanya soal itu, Jimly menegaskan MKMK tak mau ikut campur. Dia menilai itu hak anggota DPR.
“Dia punya (kewenangan mengawasi) termasuk hak angket. Bagus-bagus aja,” tuturnya.
Sementara tiga hakim yang menjalani pemeriksaan kemarin mengaku hanya menyampaikan yang diketahui.