Sumbarkita.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bakal menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sementara di DPR bergulir hak angket terkait putusan MK.
MKMK telah memanggil tiga hakim yakni Saldi Isra, Suhartoyo, dan Manahan Sitompul pada Rabu (1/11). Sudah enam hakim yang dipanggil dan diinterogasi secara etik.
Ketua MKMK Jimly Assiddiqie mengatakan, pihaknya bakal memanggil tiga hakim lainnya yakni Daniel Yusmic, Wahiduddin Adam serta Guntur Hamzah pada Kamis, (2/11). Pemanggilan ketiga hakim itu untuk melengkapi keterangan sembilan hakim.
Jimly juga memastikan akan ada pemanggilan lanjutan kepada Ketua MK Anwar Usman pada Jumat (3/11). Meski sudah pernah diperiksa, dia merasa perlu menambah pemeriksaan, pasalnya ada hal-hal baru yang harus dikonfirmasikan kepada Anwar.
“Iya, jadi karena banyak sekali yang mengajukan dari berbagai argumen,” ujarnya di Kantor MK Jakarta, Kamis (2/11).
MKMK juga akan memeriksa panitera untuk mengklarifikasi beberapa prosedur administrasi rapat dan persidangan.
“Kita mau panggil. Kita juga sudah melihat CCTV nya, nah udah kita liat aja itu,” imbuhnya.
Untuk substansi pemeriksaan, sejauh ini Jimly enggan membeberkan. Pihaknya akan menyampaikan hasil kepada publik saat putusan.