Padang – Puluhan pondok yang berada di Pantai Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) dibongkar, Sabtu (2/12).
Pembongkaran ‘pondok baremoh’ itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, Tim SK-4, Lurah Pasia Nan Tigo, pihak Kecamatan Koto Tangah, Dinas Lingkungan Hidup, tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan Pasia Nan Tigo.
Lurah Pasia Nan Tigo Rendra Arivally mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan pendekatan humanis kepada pemilik. Selain itu jajarannya juga telah memberikan surat teguran.
Sebelum surat teguran dilayangkan, pihak kelurahan juga telah memberikan teguran lisan.
“Sebelumnya kita dari pihak kelurahan telah memberikan teguran secara lisan sebanyak tiga kali. Kemudian kita juga telah memberikan surat teguran secara tertulis pada 21 November 2023,” kata Rendra Arivally.
Surat teguran itu berisi instruksi agar pemilik membongkar sendiri pondok mereka.
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait aktivitas pondok baremoh yang berada di bibir pantai tersebut.
“Masyarakat telah resah oleh aktivitas yang melanggar norma-norma di Minangkabau. Selain lurah, kita juga sudah memberikan surat perintah agar pemilik membongkarnya sendiri,” sebut Chandra.