Sijunjung – Dua perempuan warga Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar) terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional. Korban dikirim ke Malaysia untuk jadi wanita penghibur dan dijajakan di media sosial.
Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin mengatakan, pelaku JR (29) dan AB (41) warga Tanjung Ampalu telah diamankan. Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolres Sijunjung.
Menurut Yasin, kasus ini terungkap usai dua korban berhasil kabur dan melapor ke polisi. Berdasarkan keterangan korban, mereka awalnya dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai pemandu lagu dengan gaji Rp15 juta per bulan.
“Korban menerima tawaran itu dan diberangkatkan ke Malaysia pada Minggu, 24 Maret 2024 lalu,” ungkap Yasin dikutip Rabu (24/4/2024).
Namun setelah berada di Malaysia, korban tidak bekerja di tempat sebagaimana yang dijanjikan. Korban malah dipekerjakan sebagai wanita penghibur di salah satu Spa di daerah Bukit Bintang.
Tak hanya itu, setiap hari korban juga diminta mengirim foto diri hanya berpakaian dalam untuk dimuat di katalog dan aplikasi WeChat. Korban yang ketakutan akhirnya kabur dan berhasil pulang ke Indonesia pada 3 April 2024.
Pelaku JR akhirnya diamankan pada Minggu 21 April 2024. Sehari berikutnya polisi menangkap pelaku AB di Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung.