PADANG, SUMBARKITA – Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap Mantan Manajer Koperasi Simpan Pinjaman Pembiayaan Syariah (KSPPS) Koto Lua, Kecamatan Pauh.
Eiyanda Omaria alias EA (40) saat menjabat manajer KSPPS terbukti melakukan pembiayaan atau pinjaman fiktif sebesar Rp 324 juta dengan menggunakan data KTP dan Kartu Keluarga (KK) masyarakat.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp134.006.602 dan subsider empat bulan penjara. Pasalnya terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juntco Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan putusan kepada terdakwa selama satu tahun penjara. Denda 50 juta dan subsidi satu bulan penjara,”ungkap Hakim Ketua, Juandra didampingi Hakim Dedy dan Hendri Joni, Jumat (5/8/22).
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Padang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dan 9 bulan serta denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat, pada tahun 2011 lalu, KSPPS Kelurahan Koto Lua, Kecamatan Pauh, Kota Padang menerima modal berupa hibah sebesar Rp300 juta dari APBD Kota Padang.
Manajer KSPPS EO diketahui melakukan pinjaman fiktif terhadap dana hibah tersebut dengan menggunakan KTP dan KK masyarakat.
EO dalam proses penyelidikan maupun penyidikan telah mengembalikan sejumlah uang. Setelah dilakukan penghitungan kembali oleh auditor internal dan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, sisa yang belum dikembalikan tersangka sebesar Rp 267.520.000.
Editor: RF Asril