SUMBARKITA.ID — Warga Nagari Matur Mudik, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam dikabarkan sering melihat Tapir (Tapirus indicus) masuk perkebunan. Terbaru, satwa dilindungi itu terlihat melintas di jalan raya Bukittinggi-Lubuk Basung pada Selasa (10/8/2021) malam.
Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, BKSDA Agam langsung melakukan identifikasi lapangan setelah mendapat laporan warga.
Hasilnya, petugas BKSDA menemukan tanda-tanda keberadaan baru berupa jejak satwa tapir pada lahan sawah warga. Diduga tapir bergerak menuju kawasan Hutan Cagar Alam yang berjarak 250 meter dari penemuan jejak.
Pihaknya berharap warga tidak mengganggu, menangkap dan melukai satwa tersebut.
Ade menjelaskan, tapir adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
“Tapir dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Ade. (*/sk)