SUMBARKITA.ID — Presiden Jokowi meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar menegaskan, MUI belum mengeluarkan fatwa terkait perpres investasi miras tersebut. Namun, secara pribadi ia menyebut miras diharamkan.
“Nanti akan ada rapat, rapat di MUI tentang masalah Perpres ini. Karena kita (masing-masing) punya pendapat pribadi, (jadi) kita bawa ke rapat. Jadi yang kemarin-kemarin atas nama MUI, itu masih sifatnya pribadi, belum sebuah lembaga ya,” ujar Kiai Miftachul dilansir detikcom, Senin (1/3/2021).
Dia mengaku secara pribadi menyebut miras sesuatu yang diharamkan semua agama. Miras juga dinilai tidak bermanfaat dan lebih banyak menimbulkan hal negatif.
“Secara pribadi, wong miras itu sudah diharamkan, semua agama itu mengharamkan. Apalagi negara-negara miras banyak orang tergeletak di pinggir-pinggir jalan,” terang Rais Aam Syuriah NU ini.
Dampak miras sendiri, lanjut Pengasuh Ponpes Miftachus Sunnah Surabaya ini bisa merusak tatanan hidup seseorang.
“Banyak kerusakan-kerusakan yang dialami, kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama dan sebagainya. Papua saja mengharamkan. Ini pribadi ya,” tegasnya.
Ditegaskan dia, dalam 2 hingga 3 hari ke depan, MUI akan mengeluarkan fatwa terkait Perpres Investasi Miras di 4 provinsi tersebut. “Ya paling 2-3 hari lagi ada keputusan (Fatwanya),” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. (sk/detik)