Senin, 12 Mei 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan

Tanggapi Perpres Investasi Miras, Ketum MUI: Miras Sudah Diharamkan

Oleh : Hendra Murcy Tania
Senin, 01 Maret 2021 | 13:06
in Nasional

SUMBARKITA.ID — Presiden Jokowi meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar menegaskan, MUI belum mengeluarkan fatwa terkait perpres investasi miras tersebut. Namun, secara pribadi ia menyebut miras diharamkan.

“Nanti akan ada rapat, rapat di MUI tentang masalah Perpres ini. Karena kita (masing-masing) punya pendapat pribadi, (jadi) kita bawa ke rapat. Jadi yang kemarin-kemarin atas nama MUI, itu masih sifatnya pribadi, belum sebuah lembaga ya,” ujar Kiai Miftachul dilansir detikcom, Senin (1/3/2021).

Baca Juga :  Ratusan Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer, Dari yang Kecanduan Rokok, Balap hingga Mabuk

Dia mengaku secara pribadi menyebut miras sesuatu yang diharamkan semua agama. Miras juga dinilai tidak bermanfaat dan lebih banyak menimbulkan hal negatif.

“Secara pribadi, wong miras itu sudah diharamkan, semua agama itu mengharamkan. Apalagi negara-negara miras banyak orang tergeletak di pinggir-pinggir jalan,” terang Rais Aam Syuriah NU ini.

Dampak miras sendiri, lanjut Pengasuh Ponpes Miftachus Sunnah Surabaya ini bisa merusak tatanan hidup seseorang.

“Banyak kerusakan-kerusakan yang dialami, kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama dan sebagainya. Papua saja mengharamkan. Ini pribadi ya,” tegasnya.

Baca Juga :  Prabowo Berencana Bangun Kampung Indonesia di Arab Saudi

Ditegaskan dia, dalam 2 hingga 3 hari ke depan, MUI akan mengeluarkan fatwa terkait Perpres Investasi Miras di 4 provinsi tersebut. “Ya paling 2-3 hari lagi ada keputusan (Fatwanya),” pungkasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. (sk/detik)


TOPIK MUIPerpres Investasi Miras

BERITA TERKAIT

Presiden Prabowo Ingin Hapus Outsourcing, Kajian Risiko Investasi Disiapkan

Presiden Prabowo Ingin Hapus Outsourcing, Kajian Risiko Investasi Disiapkan

Sabtu, 10 Mei 2025
Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Jumat, 9 Mei 2025
Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

Kamis, 8 Mei 2025
Ratusan Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer, Dari yang Kecanduan Rokok, Balap hingga Mabuk

Ratusan Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer, Dari yang Kecanduan Rokok, Balap hingga Mabuk

Senin, 5 Mei 2025
Sejumlah Camat dan Lurah di Daerah Ini Positif Narkoba

Sejumlah Camat dan Lurah di Daerah Ini Positif Narkoba

Senin, 5 Mei 2025
Geram dengan Koruptor, Prabowo Ingin Bangun Penjara di Pulau Terpencil Biar Tak Bisa Kabur

Prabowo Berencana Bangun Kampung Indonesia di Arab Saudi

Senin, 5 Mei 2025
Next Post

Menanti Gebrakan Eka-Richi Membangun Tanah Datar

Leave Comment

Terpopuler

  • Universitas Syedza Saintika Padang Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 11 Program Studi

    Universitas Syedza Saintika Padang Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 11 Program Studi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janda Muda di Sijunjung Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Pencabul Remaja Disabilitas di Padang Pariaman Dilepaskan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dunia Musik Minang Berduka, Alvis Devitra Musisi Muda Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani di Solok Menunggak Cicilan KUR 2 Bulan, Motor Disita BRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Wali Kota Payakumbuh Hadiri Halal Bihalal Paliko, Soroti Peran Perantau Bangun Daerah

Wali Kota Payakumbuh Hadiri Halal Bihalal Paliko, Soroti Peran Perantau Bangun Daerah

Senin, 12 Mei 2025
Wali Kota Bukittinggi Minta Bantuan Kementerian PU Atasi Persoalan Air Bersih

Pemko Bukittinggi Lakukan Pemutakhiran Data PKL Jelang Revitalisasi Pasar Bawah

Senin, 12 Mei 2025
Ketua DPRD se-Sumbar Bertemu di Padang, Bahas Sinkronisasi Fungsi dan Efisiensi Anggaran

Ketua DPRD se-Sumbar Bertemu di Padang, Bahas Sinkronisasi Fungsi dan Efisiensi Anggaran

Minggu, 11 Mei 2025
Persebaya Vs Semen Padang 1-1, Kabau Sirah Deg-degan

Persebaya Vs Semen Padang 1-1, Kabau Sirah Deg-degan

Minggu, 11 Mei 2025
Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis Manfaatkan Munas Apeksi 2025 untuk Diskusi Program dengan Kepala Daerah Lain

Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis Manfaatkan Munas Apeksi 2025 untuk Diskusi Program dengan Kepala Daerah Lain

Minggu, 11 Mei 2025
Skor Sementara: Persebaya vs Semen Padang 0-1

Skor Sementara: Persebaya vs Semen Padang 0-1

Minggu, 11 Mei 2025
Pemko Bukittinggi dan Agam Finalisasi Persiapan Pacu Kuda Wisata Derby 2025

Pemko Bukittinggi dan Agam Finalisasi Persiapan Pacu Kuda Wisata Derby 2025

Minggu, 11 Mei 2025
Kapal Bawa 16 Wisatawan Terbalik di Padang, Ada Korban Meninggal

Detik-detik Kapal Bawa 16 Wisatawan Terbalik di Padang

Minggu, 11 Mei 2025
Melalui Smart Surau, Pemko Wujudkan Padang Kota Cerdas dan Religius

Melalui Smart Surau, Pemko Wujudkan Padang Kota Cerdas dan Religius

Minggu, 11 Mei 2025
Dua Pelaku Pungli di Objek Wisata Pesisir Selatan Diringkus Polisi

Dua Pelaku Pungli di Objek Wisata Pesisir Selatan Diringkus Polisi

Minggu, 11 Mei 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pemilu
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Info Loker
  • Pesona Sumbar
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Internasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Sabana Minang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Artikel & Opini
  • Zona Riau