SUMBARKITA.ID — Relawan pendukung Jokowi memberikan tanggapan atas sikap Presiden Jokowi, yang menerima kedatangan Amien Rais Dkk ke Istana Negara membahas soal 6 laskar FPI yang tewas ditembak di Tol Cikampek.
Kesediaan Presiden Joko Widodo menerima kedatangan tokoh oposisi Amien Rais dan kawan-kawan di Istana Negara disambut baik para relawan pendukung Jokowi.
Ketua Umum Balad Jokowi, Muchlas Rowi menilai Presiden Jokowi menunjukkan sikap kenegarawanan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Meski tengah fokus menjalankan agenda vaksinasi, presiden tetap mengedepankan kepentingan bangsa.
“Kita tak pernah membayangkan apa sebetulnya yang ada di pikiran Pak Jokowi. Tapi hari ini beliau membuktikan jika kepentingan bangsa ia kedepankan ketimbang kepentingan politik semata,” tutur Muchlas, Selasa (9/3).
Pengajar di IBM Bekasi ini pun teringat atas sikap yang ditunjukkan Jokowi saat hadir dalam Kampanye Akbar yang digelar Balad Jokowi di Parongpong, Bandung Barat. Ketika itu, Jokowi tetap bekerja meski kerap dituding sebagai antek asing.
“Saya ingat setahun lalu, tepatnya hari ini, ketika Pak Jokowi bicara soal tuduhan sejumlah pihak, termasuk yang hari ini datang ke Istana. Tapi dia tak bergeming, ia tetap bekerja dan buktinya masih dipercayai rakyat,” ujarnya.
Pria yang karib disapa Kang Awa ini lantas mengatakan, konsistensi Jokowi tersebut memberi bukti jika presiden mau mendengar dan terbuka pada siapa pun, termasuk para pengkritik kerasnya.
“Beliau sangat memperhatikan stabilitas bangsa, meski saat ini tengah fokus menjalankan program vaksinasi agar kita bisa lebih cepat terbebas dari Covid-19,” tutupnya dilansir rmol.id.
Presiden Jokowi didampingi Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno menerima sejumlah tokoh yang tergabung dalam TP3 Laskar FPI di Istana Negara, Selasa.
Tokoh TP3 Laskar FPI itu antara lain Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo untuk meminta kasus kematian enam laskar FPI dibawa ke Pengadilan HAM. (*/sk)