Sumbarkita – Sebanyak 10 orang terduga pelaku penambang emas ilegal diamankan di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan pada Selasa (15/4).
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana melalui Kasat Reskrim, AKP Hilmi Manossoh Prayugo menyampaikan bahwa petugas mengamankan 10 orang terduga pelaku penambangan emas ilegal dari dua lokasi berbeda.
Ia mengatakan pihaknya berjalan kaki sejauh 3 hingga 4 kilometer melewati medan perbukitan dari jalan raya Muara Labuh–Padang, dengan waktu tempuh sekitar empat jam untuk mencapai lokasi.
“Saat tiba, kami mendapati aktivitas penambangan sedang berlangsung dan tim langsung bergerak cepat mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti,” katanya pada Rabu (16/4).
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pekerja tambang dari lokasi milik inisial SN dan lima orang lainnya dari lokasi milik inisial AS.
Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa dua unit hammer, dua unit blower, serta empat karung berisi material yang diduga mengandung emas.
“Kesepuluh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain penangkapan, tim gabungan juga menutup lubang tambang, memasang garis polisi, serta menempelkan spanduk imbauan yang berisi larangan keras terhadap aktivitas tambang ilegal.