SUMBARKITA.ID — Keberadaan tambak udang di Kampung Koto Baru, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menuai sorotan. Operasional tambak udang yang diduga tidak memiliki izin tersebut disinyalir merusak cemara laut yang ada di kawasan pantai.
Seperti diketahui, cemara laut merupakan salah satu pohon yang dapat meningkatkan agregasi tanah sehingga dapat menahan abrasi pantai.
Terkait persoalan tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Sumatera Barat pun angkat bicara. Walhi meminta meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tidak mengabaikan kepentingan lingkungan demi investasi, termasuk tambak udang tersebut.
Menurut Kepala Departemen dan Advokasi Walhi Sumbar, Tommy Adam Pemkab Pessel harus memikirkan dampak negatif dari setiap usaha, salah satunya dampak terhadap lingkungan.
“Jika sekedar melegalkan kegiatan yang ilegal dalam mencapai PAD atau pajak yang tinggi dengan mengorbankan lingkungan, tentu tidak baik karena bisa merusak lingkungan,” sebut Tommy, Selasa (1/6/2021).
Tommy menegaskan, setiap usaha yang memanfaatkan lingkungan ada aturannya.
“Paling tidak harus memiliki izin dokumen lingkungan. Karena, dalam prakteknya mereka akan mengacu pada dokumen lingkungan tersebut,” terangnya.
Dilanjutkannya, meskipun ada usaha yang memiliki dokumen lengkap, jika suatu hari ditemukan dampak negatif akibat operasional, tetap perlu ada tindakan.
“Jika sudah ditemukan indikasi-indikasi seperti itu (tidak berizin), egiatan yang ada saat ini sudah harus ditutup. Atau solusinya mengurus perizinan,” tutupnya. (hu/sk)