Jumat, 9 Mei 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan

Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Banding!

Oleh : Hendra Murcy Tania
Kamis, 24 Juni 2021 | 12:55
in Zona Sumbar
Habib Rizieq (Foto: Detik)

Habib Rizieq (Foto: Detik)


SUMBARKITA.ID — Habib Rizieq Shihab tak terima dengan putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan hukuman penjara terhadap dirinya selama 4 tahun dalam kasus swab test RS UMMI.

Awalnya usai membacakan putusan vonis Ketua Majelis Hakim Khadwanto bertanya kepada Habib Rizieq selaku terdakwa apakah akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding atau tidak.

“Apakah saudara akan berkonsultasi kepada kuasa hukum atau akan langsung menjawab?,” kata majelis hakim dalam sidang, Kamis (24/6/2021).

Lantas kemudian Rizieq memberikan jawabannya. Menurutnya setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.

Pertama, Rizieq keberatan dipergunakannya landasan ahli forensik dalam tuntutan. Sementara selama ini Rizieq menganggap tak pernah ada ahli forensik yang dihadirkan dalam ruang sidang.

“Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak lagi masalah lain saya tidak mau sebutkan,” tuturnya.

Baca Juga :  Inilah Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini Rabu, 7 Mei 2025

Untuk itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya. Ia menyatakan bakal mengajukan banding.

“Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).

Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

“Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.

“Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tuturnya dilansir suara.com. (*/sk)

 


TOPIK Habib RizieqVonis Habib Rizieq

BERITA TERKAIT

Truk Tronton Tersangkut di Sitinjau Lauik, Arus Lalu Lintas Padang–Solok Terganggu

Truk Tronton Tersangkut di Sitinjau Lauik, Arus Lalu Lintas Padang–Solok Terganggu

Jumat, 9 Mei 2025
Prakiraan Cuaca Wilayah Sumbar 1-3 September 2024: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat, 9 Mei 2025: Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan

Jumat, 9 Mei 2025
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Hadiri Munas APEKSI di Surabaya

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Hadiri Munas APEKSI di Surabaya

Jumat, 9 Mei 2025
Pemko Payakumbuh Buka Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di BLK

Pemko Payakumbuh Buka Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di BLK

Jumat, 9 Mei 2025
Mendagri Puji Realisasi Pendapatan dan Belanja Kota Padang Panjang

Mendagri Puji Realisasi Pendapatan dan Belanja Kota Padang Panjang

Jumat, 9 Mei 2025
Pemko Bukittinggi Apresiasi Wisuda Tahfidz Perdana SDN 08 Kubu Tanjung

Pemko Bukittinggi Apresiasi Wisuda Tahfidz Perdana SDN 08 Kubu Tanjung

Kamis, 8 Mei 2025
Next Post
LBH Padang Ajukan Permohonan Informasi Penggunaan Dana Covid-19 BPBD Sumbar

LBH Padang Ajukan Permohonan Informasi Penggunaan Dana Covid-19 BPBD Sumbar

Leave Comment

Terpopuler

  • Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Penumpang Balita Meninggal dan Belasan Terjepit

    Data Terbaru: 12 Meninggal, 23 Luka-luka di Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Penumpang Balita Meninggal dan Belasan Terjepit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter Mantan Pejabat RSUP M. Djamil Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istrinya Diduga Selingkuh dengan Dokter RSUP M. Djamil, Polisi Ajukan Cerai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Andalas di Jati Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pengedar Sabu di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

Pengedar Sabu di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

Jumat, 9 Mei 2025
Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Jumat, 9 Mei 2025
Truk Tronton Tersangkut di Sitinjau Lauik, Arus Lalu Lintas Padang–Solok Terganggu

Truk Tronton Tersangkut di Sitinjau Lauik, Arus Lalu Lintas Padang–Solok Terganggu

Jumat, 9 Mei 2025
Prakiraan Cuaca Wilayah Sumbar 1-3 September 2024: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat, 9 Mei 2025: Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan

Jumat, 9 Mei 2025
Bank Nagari Gandeng Hermina Group Hadirkan Layanan Kesehatan Unggul bagi Karyawan dan Keluarga

Bank Nagari Gandeng Hermina Group Hadirkan Layanan Kesehatan Unggul bagi Karyawan dan Keluarga

Jumat, 9 Mei 2025
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Hadiri Munas APEKSI di Surabaya

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Hadiri Munas APEKSI di Surabaya

Jumat, 9 Mei 2025
Pemko Payakumbuh Buka Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di BLK

Pemko Payakumbuh Buka Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di BLK

Jumat, 9 Mei 2025
Mendagri Puji Realisasi Pendapatan dan Belanja Kota Padang Panjang

Mendagri Puji Realisasi Pendapatan dan Belanja Kota Padang Panjang

Jumat, 9 Mei 2025
Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara dan Denda Rp800 Juta

Jumat, 9 Mei 2025
Pemko Bukittinggi Apresiasi Wisuda Tahfidz Perdana SDN 08 Kubu Tanjung

Pemko Bukittinggi Apresiasi Wisuda Tahfidz Perdana SDN 08 Kubu Tanjung

Kamis, 8 Mei 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pemilu
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Info Loker
  • Pesona Sumbar
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Internasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Sabana Minang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Artikel & Opini
  • Zona Riau