Sumbarkita – Kuasa Hukum Anggit Kurniawan Nasution, Soni Wijaya, menyatakan pihaknya akan melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan majelis hakim lainnya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas putusan MK yang mendiskualifikasi Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman 2024.
“Kami akan segera mengadukan kelakuan tidak terpuji dari para majelis hakim MK ini kepada MKMK untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Soni, Senin (24/2).
Ia juga meminta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mengawal permasalahan ini secara cermat.
“Putusan aquo ini sangat janggal, sesat, dan melanggar undang-undang,” tegasnya.
Soni menilai, MK telah melampaui kewenangannya dengan memutus perkara yang menurutnya seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Mara Ondak-Desrizal, terkait pelanggaran yang dilakukan calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 01, Anggit Kurniawan Nasution.