Senin, 19 Januari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Tak Main-main, Pemprov Sumbar Siapkan Aplikasi Khusus untuk Dokumentasi Pelanggar Protokol Kesehatan

Oleh : Hendra Murcy Tania
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 00:10 WIB
in Zona Sumbar

SUMBARKITA.ID — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mulai melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 setelah dapat persetujuan Kemendagri. Perda disosialisasikan selama satu minggu sebelum sanksi diterapkan.

Disampaikan oleh Kepala Badang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumbar Reti Wafda saat memimpin sosialisasi bersama SKPD mengatakan sosialisasi dilakukan selama sekitar seminggu pada hari kerja dimulai kemaren Kamis (1/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020). Sehingga pada Sabtu (10/10/2020) sanksi Perda ini sudah dapat diterapkan.

Diketahui, Perda mewajibkan menerapkan protokol covid-19 bagi semua orang, mengatur penghargaan, mengatur kegiatan usaha, dan kegiatan.

Sejumlah sanski untuk para pelanggar protokol kesehatan diatur dalam perda itu. Setiap orang yang kedapatan tidak memakai masker bisa diancam pidana selama dua hari.

BACAJUGA

Lima SPAM di Padang Pariaman Dapat Alokasi Rp204 Miliar, Perbaikan Jaringan Air Segera Dilakukan

Air Sumur Warga di Tanah Datar Meluap Tanpa Henti, Ini Penjelasan Ahli

Sebagai tindak lanjut penerapan Perda AKB, Pemrov Sumbar membuat aplikasi untuk mencatat identitas para pelanggar. Aplikasi ini mendukung penerapan pemberian sanksi nantinya bagi pelanggar.

Disampaikan oleh Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani, aplikasi tersebut bernama Sipelada atau Sistem Informasi Data Pelanggar Perda. Aplikasi tersebut dibuat berdasarkan koordinasi Diskominfo Sumba, Satpol-PP Sumbar, dan Diskrimum Polda Sumbar.

“Kita sudah membangun aplikasi ini, karena Perda ini sanksinya bertingkat, maka untuk itu gunanya aplikasi ini kita buat,” katanya, Jumat (2/10/2020).

Dijelaskan lebih lanjut,  Aplikasi Sipelada akan mencatat riwayat pelanggaran yang telah dilakukan. Karena menurutnya, kalau pelanggaran tidak terdata bisa saja si pelanggar hanya mendapatkan sanksi tertulis saja setiap melanggar.

“Jadi misalnya si A melanggar di Solok, lalu kita masukkan namanya di aplikasi, maka bisa saja saat dia ada Padang membuat kesalahan lagi, maka dia kena sanksi tingkat ke dua,” kata Dedy.

Aplikasi ini tidak dapat diakses untuk masyarakat umum dan hanya dipegang oleh petugas penegak perda. Pada tingkat provinsi, aplikasi ini akan dipegang oleh Satpol-PP Sumbar, Diskominfo dan Polda. Sementara di tingkat kabupaten kota diserahkan Satpol-PP dan Polres.

lebih lanjut dijelaskan, bahwa setiap petugas yang berada di lapangan nantinya akan membawa dan menggunakan android. Nah, yang melanggar Perda AKB akan langsung diupload oleh petugas. Jika si pelanggar sudah pernah tercatat dengan data yang muncul, maka dia akan dikenakan sanksi tingkat berikutnya.

Untuk diketahui, Catatan riwayat tersebut nantinya juga menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan hukuman bagi pelanggar Perda AKB Sumbar. (ag/sk)

 


TOPIK Perda AKB SumbarSumatera Barat

Baca Juga

Lima SPAM di Padang Pariaman Dapat Alokasi Rp204 Miliar, Perbaikan Jaringan Air Segera Dilakukan

Lima SPAM di Padang Pariaman Dapat Alokasi Rp204 Miliar, Perbaikan Jaringan Air Segera Dilakukan

Senin, 19 Januari 2026 | 11:42 WIB
Air Sumur Warga di Tanah Datar Meluap Tanpa Henti, Ini Penjelasan Ahli

Air Sumur Warga di Tanah Datar Meluap Tanpa Henti, Ini Penjelasan Ahli

Senin, 19 Januari 2026 | 10:02 WIB
Sebulan Lebih Pascabanjir, Warga Kota Padang Masih Kesulitan Air Bersih

Sebulan Lebih Pascabanjir, Warga Kota Padang Masih Kesulitan Air Bersih

Senin, 19 Januari 2026 | 09:28 WIB
Ormas Gerakan Rakyat Deklarasikan Diri Jadi Partai Politik, Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden

Ormas Gerakan Rakyat Deklarasikan Diri Jadi Partai Politik, Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden

Senin, 19 Januari 2026 | 08:47 WIB
Beasiswa Bank Mayapada Unand

Pemko Padang Fasilitasi Beasiswa Kuliah ke China Lewat International Education Exhibition 2026

Senin, 19 Januari 2026 | 08:47 WIB
Pemko Pariaman dan BBPOM Bahas Keamanan Pangan dan Gerakan Tanam Pohon Pascabanjir

Pemko Pariaman dan BBPOM Bahas Keamanan Pangan dan Gerakan Tanam Pohon Pascabanjir

Senin, 19 Januari 2026 | 08:39 WIB
Next Post

Amien Rais Dirikan Partai Ummat, Suara Partai Islam Tergerus?

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

    Siswi SMP di Solok Selatan Disetubuhi Pemuda, “Disekap” 3 Hari di Hotel Sijunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Mata Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Perempuan di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Jual Sabu-Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Siswi SMPN 7 Pariaman Berkelahi, 34 Siswa Terlibat, Videonya Viral di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Mayat Perempuan di dalam Rumah di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kebakaran di Solok, Satu Rumah Ludes, Kerugian Capai Rp150 Juta

Kebakaran di Solok, Satu Rumah Ludes, Kerugian Capai Rp150 Juta

Senin, 19 Januari 2026 | 12:52 WIB
Lima SPAM di Padang Pariaman Dapat Alokasi Rp204 Miliar, Perbaikan Jaringan Air Segera Dilakukan

Lima SPAM di Padang Pariaman Dapat Alokasi Rp204 Miliar, Perbaikan Jaringan Air Segera Dilakukan

Senin, 19 Januari 2026 | 11:42 WIB
Belasan Remaja di Padang Ditangkap Polisi, Senjata Tajam Disita

Belasan Remaja di Padang Ditangkap Polisi, Senjata Tajam Disita

Senin, 19 Januari 2026 | 10:28 WIB
Air Sumur Warga di Tanah Datar Meluap Tanpa Henti, Ini Penjelasan Ahli

Air Sumur Warga di Tanah Datar Meluap Tanpa Henti, Ini Penjelasan Ahli

Senin, 19 Januari 2026 | 10:02 WIB
Sebulan Lebih Pascabanjir, Warga Kota Padang Masih Kesulitan Air Bersih

Sebulan Lebih Pascabanjir, Warga Kota Padang Masih Kesulitan Air Bersih

Senin, 19 Januari 2026 | 09:28 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id