Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
Home Zona Sumbar

Tak Main-main, Pemprov Sumbar Siapkan Aplikasi Khusus untuk Dokumentasi Pelanggar Protokol Kesehatan

Oleh : Hendra Murcy Tania
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 00:10
in Zona Sumbar
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

SUMBARKITA.ID — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mulai melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 setelah dapat persetujuan Kemendagri. Perda disosialisasikan selama satu minggu sebelum sanksi diterapkan.

Disampaikan oleh Kepala Badang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumbar Reti Wafda saat memimpin sosialisasi bersama SKPD mengatakan sosialisasi dilakukan selama sekitar seminggu pada hari kerja dimulai kemaren Kamis (1/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020). Sehingga pada Sabtu (10/10/2020) sanksi Perda ini sudah dapat diterapkan.

BACAJUGA

Jalan Rusak Parah Tak Ditanggapi Pemerintah, Warga di Pesisir Selatan Goro Perbaiki Sendiri

Kapolsek Lengayang dan Kapolsek Pancung Soal Pesisir Selatan Berganti

Sebagian Daerah Masih Diselimuti Kabut Asap, Berapa Jumlah Hotspot di Sumbar?

Diketahui, Perda mewajibkan menerapkan protokol covid-19 bagi semua orang, mengatur penghargaan, mengatur kegiatan usaha, dan kegiatan.

Sejumlah sanski untuk para pelanggar protokol kesehatan diatur dalam perda itu. Setiap orang yang kedapatan tidak memakai masker bisa diancam pidana selama dua hari.

Sebagai tindak lanjut penerapan Perda AKB, Pemrov Sumbar membuat aplikasi untuk mencatat identitas para pelanggar. Aplikasi ini mendukung penerapan pemberian sanksi nantinya bagi pelanggar.

Disampaikan oleh Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani, aplikasi tersebut bernama Sipelada atau Sistem Informasi Data Pelanggar Perda. Aplikasi tersebut dibuat berdasarkan koordinasi Diskominfo Sumba, Satpol-PP Sumbar, dan Diskrimum Polda Sumbar.

“Kita sudah membangun aplikasi ini, karena Perda ini sanksinya bertingkat, maka untuk itu gunanya aplikasi ini kita buat,” katanya, Jumat (2/10/2020).

Dijelaskan lebih lanjut,  Aplikasi Sipelada akan mencatat riwayat pelanggaran yang telah dilakukan. Karena menurutnya, kalau pelanggaran tidak terdata bisa saja si pelanggar hanya mendapatkan sanksi tertulis saja setiap melanggar.

“Jadi misalnya si A melanggar di Solok, lalu kita masukkan namanya di aplikasi, maka bisa saja saat dia ada Padang membuat kesalahan lagi, maka dia kena sanksi tingkat ke dua,” kata Dedy.

Aplikasi ini tidak dapat diakses untuk masyarakat umum dan hanya dipegang oleh petugas penegak perda. Pada tingkat provinsi, aplikasi ini akan dipegang oleh Satpol-PP Sumbar, Diskominfo dan Polda. Sementara di tingkat kabupaten kota diserahkan Satpol-PP dan Polres.

lebih lanjut dijelaskan, bahwa setiap petugas yang berada di lapangan nantinya akan membawa dan menggunakan android. Nah, yang melanggar Perda AKB akan langsung diupload oleh petugas. Jika si pelanggar sudah pernah tercatat dengan data yang muncul, maka dia akan dikenakan sanksi tingkat berikutnya.

Untuk diketahui, Catatan riwayat tersebut nantinya juga menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan hukuman bagi pelanggar Perda AKB Sumbar. (ag/sk)

 

TOPIK Perda AKB SumbarSumatera Barat
ShareSendTweet

BERITA TERKAIT

Jalan Rusak Parah Tak Ditanggapi Pemerintah, Warga di Pesisir Selatan Goro Perbaiki Sendiri

Jalan Rusak Parah Tak Ditanggapi Pemerintah, Warga di Pesisir Selatan Goro Perbaiki Sendiri

Kamis, 28 September 2023
Kapolsek Lengayang dan Kapolsek Pancung Soal Pesisir Selatan Berganti

Kapolsek Lengayang dan Kapolsek Pancung Soal Pesisir Selatan Berganti

Rabu, 27 September 2023
Kebakaran Lahan di Sumatera. Kabut Asap Sumbar

Sebagian Daerah Masih Diselimuti Kabut Asap, Berapa Jumlah Hotspot di Sumbar?

Selasa, 26 September 2023
Polisi Tidur Painan

Tiga ‘Polisi Tidur’ Berjejer di Jalan Raya Painan, Pengendara Terpaksa Menghindar

Selasa, 26 September 2023
Padagang yang Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat Dipaksa Pindah ke Lantai Dua

Padagang yang Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat Dipaksa Pindah ke Lantai Dua

Selasa, 26 September 2023
BPK Temukan 391 Bidang Tanah Pemprov Sumbar Belum Bersertifikat, Dinilai Beresiko Tinggi

BPK Temukan 391 Bidang Tanah Pemprov Sumbar Belum Bersertifikat, Dinilai Beresiko Tinggi

Selasa, 26 September 2023
Next Post

Amien Rais Dirikan Partai Ummat, Suara Partai Islam Tergerus?

KOMENTAR

BERITA TERKINI

Jalan Rusak Parah Tak Ditanggapi Pemerintah, Warga di Pesisir Selatan Goro Perbaiki Sendiri

Jalan Rusak Parah Tak Ditanggapi Pemerintah, Warga di Pesisir Selatan Goro Perbaiki Sendiri

Kamis, 28 September 2023
Bangga, Forikan Sijunjung Juara I Tingkat Sumbar

Bangga, Forikan Sijunjung Juara I Tingkat Sumbar

Kamis, 28 September 2023
Geger Video Remaja Diduga Berhubungan Badan di Lokasi Wisata Limapuluh Kota

Geger Video Remaja Diduga Berhubungan Badan di Lokasi Wisata Limapuluh Kota

Kamis, 28 September 2023
Anjing Gila di Padang

Anjing Gila yang Gigit Puluhan Warga Padang Positif Rabies

Rabu, 27 September 2023
Kecelakaan Tragis di Solok, Kakak Beradik Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan Tragis di Solok, Kakak Beradik Tewas Ditabrak Truk

Rabu, 27 September 2023
Kapolsek Lengayang dan Kapolsek Pancung Soal Pesisir Selatan Berganti

Kapolsek Lengayang dan Kapolsek Pancung Soal Pesisir Selatan Berganti

Rabu, 27 September 2023
UNP Wisuda, Macet Ampun-ampunan di Jalan Hamka-Simpang DPRD Sumbar

UNP Wisuda, Macet Ampun-ampunan di Jalan Hamka-Simpang DPRD Sumbar

Rabu, 27 September 2023
Pelajar SD Telanjangi Adik

Viral Pelajar SD di Pariaman Disebut Telanjangi Adik Kelas dan Paksa Minum Air Kencing

Rabu, 27 September 2023
Warga di Bypass Padang Panik, Api Membesar di Lahan Kosong

Warga di Bypass Padang Panik, Api Membesar di Lahan Kosong

Rabu, 27 September 2023
Piton Plaza Padang

Plaza di Padang Didatangi Piton, Damkar Turun Tangan

Rabu, 27 September 2023

Terpopuler

  • PNS di Pesisir Selatan Kriminal

    Pemerintah Tetapkan 40 Formasi Guru Agama Kristen untuk Pesisir Selatan di Penerimaan PPPK 2023, Segini yang Diterima Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Wali Nagari di Pesisir Selatan Dilempari Kotoran Sapi, Kabar Panas Berembus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pelajar SD di Pariaman Disebut Telanjangi Adik Kelas dan Paksa Minum Air Kencing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger Video Remaja Diduga Berhubungan Badan di Lokasi Wisata Limapuluh Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepergok Maling Motor, Pemuda Pesisir Selatan Ini Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo baru agustus2 2022 footer

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • helo-fp

Berita

Informasi

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2020-2023 sumbarkita.id. All right reserved

logo baru agustus2 2022 footer

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • helo-fp

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2020-2023 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan