SUMBARKITA.ID — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mulai melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 setelah dapat persetujuan Kemendagri. Perda disosialisasikan selama satu minggu sebelum sanksi diterapkan.
Disampaikan oleh Kepala Badang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumbar Reti Wafda saat memimpin sosialisasi bersama SKPD mengatakan sosialisasi dilakukan selama sekitar seminggu pada hari kerja dimulai kemaren Kamis (1/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020). Sehingga pada Sabtu (10/10/2020) sanksi Perda ini sudah dapat diterapkan.
Diketahui, Perda mewajibkan menerapkan protokol covid-19 bagi semua orang, mengatur penghargaan, mengatur kegiatan usaha, dan kegiatan.
Sejumlah sanski untuk para pelanggar protokol kesehatan diatur dalam perda itu. Setiap orang yang kedapatan tidak memakai masker bisa diancam pidana selama dua hari.
Sebagai tindak lanjut penerapan Perda AKB, Pemrov Sumbar membuat aplikasi untuk mencatat identitas para pelanggar. Aplikasi ini mendukung penerapan pemberian sanksi nantinya bagi pelanggar.
Disampaikan oleh Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani, aplikasi tersebut bernama Sipelada atau Sistem Informasi Data Pelanggar Perda. Aplikasi tersebut dibuat berdasarkan koordinasi Diskominfo Sumba, Satpol-PP Sumbar, dan Diskrimum Polda Sumbar.
“Kita sudah membangun aplikasi ini, karena Perda ini sanksinya bertingkat, maka untuk itu gunanya aplikasi ini kita buat,” katanya, Jumat (2/10/2020).
Dijelaskan lebih lanjut, Aplikasi Sipelada akan mencatat riwayat pelanggaran yang telah dilakukan. Karena menurutnya, kalau pelanggaran tidak terdata bisa saja si pelanggar hanya mendapatkan sanksi tertulis saja setiap melanggar.
“Jadi misalnya si A melanggar di Solok, lalu kita masukkan namanya di aplikasi, maka bisa saja saat dia ada Padang membuat kesalahan lagi, maka dia kena sanksi tingkat ke dua,” kata Dedy.
Aplikasi ini tidak dapat diakses untuk masyarakat umum dan hanya dipegang oleh petugas penegak perda. Pada tingkat provinsi, aplikasi ini akan dipegang oleh Satpol-PP Sumbar, Diskominfo dan Polda. Sementara di tingkat kabupaten kota diserahkan Satpol-PP dan Polres.
lebih lanjut dijelaskan, bahwa setiap petugas yang berada di lapangan nantinya akan membawa dan menggunakan android. Nah, yang melanggar Perda AKB akan langsung diupload oleh petugas. Jika si pelanggar sudah pernah tercatat dengan data yang muncul, maka dia akan dikenakan sanksi tingkat berikutnya.
Untuk diketahui, Catatan riwayat tersebut nantinya juga menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan hukuman bagi pelanggar Perda AKB Sumbar. (ag/sk)