Agam – Dua orang bernama Rehan dan Rahmad Dapik Efendi ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian mesin penggiling bakso.
Kapolsek Ampek Nagari, Iptu Novandri menyampaikan, kedua pelaku diduga melancarkan aksinya pada Sabtu, 16 Maret 2024 di Pasar Bawan Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari, Kabuapten Agam.
“Menurut pengakuan dari pelaku, mesin penggiling bakso tersebut akan dijual dan uang yang didapat akan dibelikan chip dan rokok,”
Atas kejadian tersebut, kata dia, Unit Reskrim Polsek Ampek Nagari melakukan penyelidikan dan penyidikan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/03/III/2024/SPKT/SEK AMPEK NAGARI / RES AGAM / POLDA SUMBAR Tanggal 17 Maret 2024.
Ia menyebutkan, pelaku berhasil ditangkap dan telah dibawa di Polsek Ampek Nagari untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku berhasil ditangkap dan akan diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya,” pungkasnya.