SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial MT (51) warga Baso, Kabupaten Agam diringkus Satreskrim Polresta Bukittinggi, Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 08.30 WIB. MT diduga memperkosa anak kandungnya sendiri berkali-kali.
Tersangka diringkus ketika sedang berada pada sebuah rumah di Jalan By Pass Bukittinggi.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurnati mengatakan tersangka diduga melakukan perbuatan cabul pada anak kandungnya, sebut saja Bunga (9), sebanyak tujuh kali di waktu dan tempat yang berbeda.
“Kejadian tersebut diketahui pada Minggu (19/2/2023) oleh bibi korban yang curiga melihat bapak dan anaknya sama-sama keluar dari kamar dengan wajah yang cemas,” ungkap Kombes Yessi, Kamis (23/2/2023).
Melihat ada yang janggal tersebut, kejadian itu diceritakan kepada ibu korban. Sang ibu pun menanyakan langsung pada anaknya yang tidak sekolah tersebut.
“Korban menceritakan semua perbuatan bejat bapaknya. Tidak senang dengan kejadian itu, pada Selasa (21/2/2023), ibu korban melaporkan suaminya itu,” ujar Kapolres.
Pada Kamis pagi, tersangka berhasil diringkus ketika sedang berada pada sebuah rumah di Jalan By Pass Bukittinggi tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Polresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari keterangan pelaku, dia sudah menyetubuhi anaknya sebanyak tujuh kali di beberapa tempat yang berbeda, bahkan dia juga pernah mengerjai anaknya di dalam sebuah drainase Kota Bukittinggi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***