Sumbarkita – Polisi menangkap pria inisial B (35) warga Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku ditangkap atas laporan mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Mawar (11).
Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno melalui Kasat Reskrim, AKP Hardiyasmar mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada orang tuanya bahwa dia telah disetubuhi oleh B.
“Korban dan orang tuanya saat itu sedang nonton kasus Vina yang lagi viral. Melihat kasus itu, korban spontan bercerita perihal kejadian yang menimpanya,” sebut Hardiyasmar dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/7).
Korban mengaku telah 4 kali dicabuli pelaku. Orang tua yang syok mendengar cerita anaknya melapor ke Polres Mentawai. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk saksi korban.
Berdasarkan sejumlah bukti, terduga pelaku akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Tuapeijat.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali sejak 2023.
“Pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Mentawai” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu pelaku akan dikenakan pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.