SUMBARKITA.ID — Teka-teki siapa yang menelantarkan bayi di atas sebuah bus angkutan antar kota dalam provinsi jurusan Sungai Geringging Padang Pariaman-Padang terjawab sudah. Ternyata pelakunya adalah sopir bus tersebut, J (49).
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis mengatakan, bayi malang itu merupakan hasil perselingkuhan J dengan wanita berinisial RD (35), istri mantan rekan kerjanya.
“Awalnya RD merawat bayi itu sehingga sang suami menanyakan orang tuanya. Namun RD menjawab bayi itu merupakan anak dari J. Pada saat itu suami RD memintanya mengembalikan bayi itu kepada J,” kata Abdul Aziz kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Ia melanjutkan, J kemudian membawa bayi itu ke rumahnya. Ketika J sampai di rumah ia menyampaikan kepada istrinya bahwa dirinya menemukan seorang bayi.
“Namun si istri meminta J melaporkan penemuan itu kepada polisi agar nanti tidak dianggap menculik anak orang. Kemudian J ini datang ke Polsek Pariaman untuk melapor, mungkin dengan harapan bayi ini nantinya dapat dirawat oleh orang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, J dan RD kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan pasal 76b Undang-undang RI No 17 tahun 2016 jo 5556 KUHP tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda uang Rp100 juta.
Seperti diberitakan Sumbarkita.id sebelumnya, bayi berumur sekitar tiga hari diduga ditelantarkan orang tuanya di atas Bus Tranex Sungai Geringging-Padang. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu pertama kali ditemukan sopir bus sekitar pukul 21.15 WIB, Rabu (26/10/2022),
Kapolsek Kota Pariaman, AKP Edi Karan membenarkan kejadian itu. Dikatakannya saksi atau orang pertama yang menemukan bayi merupakan sopir Tranex yang kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.