Oleh: Muhammad Jalali
Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah sebutan bagi kelompok profesi yang pegawai-pegawainya bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pada dasarnya pengertian aparatur sipil negara telah ditetapkan dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berkerja pada Instansi pemerintah.
PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian yang bekerja pada instansi pemerintahan. Sedangkan, PPPK adalah warga Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jadi setiap PNS sudah pasti ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia adalah seorang PPPK.
Dalam PP Nomor 37 Tahun 2004 pegawai negeri sipil yang menjadi anggota atau pengurus partai politik akan diberhentikan sebagai PNS. Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 huruf f bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Salah satu poin penting dalam undang- undang ini ialah larangan kepada ASN untuk menghadiri acara partai politik.
Pemerintah juga telah menerbitkan surat keputusan bersama pada tanggal 22 september 2022, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan Umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 nanti.
Menteri pendayagunaan aparatur negara/ Menpan-RB, Azwar Aznas menegaskan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Sejalan dengan Menteri Dalam Negeri, Tito karnavian menegaskan ASN tidak boleh ikut campur dalam urusan politik praktis.
Larangan tersebut bertujuan agar pegawai negeri sipil dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan kepadanya. Jadi dapat disimpulkan aparatur sipil negara tidak diperkenankan menghadiri acara parpol sesuai dengan amanat undang- undang di atas.
Minggu pagi 16 oktober 2022, ribuan masyarakat Solok Selatan berbondong-bondong dan berduyun-duyun memenuhi ibu kota dari kabupaten tersebut dalam rangka memeriahkan ulang tahun partai yang saat ini sudah berhasil menguning di daerah yang dijuluki sarantau sasurambi itu. Dari pantauan penulis terlihat ada ketua DPRD, Wakil Bupati, Sekdakab, pokoknya semua elemen masyarakat hampir rata ada di sana, termasuk juga mereka yang berstatus ASN/ PNS. Penulis kira itu acaranya pemda tapi acara HUT partai yang dikemas sedemikian rapi. Mungkin lebih meriahlah dari acara HUT kabupaten itu sendiri.
Jikalah benar pantauan penulis bahwasanya dalam kegiatan tersebut, turut hadir dan dimeriahkan oleh mereka yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, tentu akan menghilangkan netralitas dari kepegawaian mereka sebagai abdi negara. Meskipun pada dasarnya ASN juga mempunyai hak politik dalam setiap perhelatan pesta demokrasi baik Pemilu maupun pemilihan kepala daerah namun asas netralitas sebagai mana tercantum dalam undang- undang nomor 5 tahun 2014 sebagai upaya menjaga netralitas dari pengaruh intervensi politik pihak manapun dan dilarang untuk berpihak kepada kepentingan siapapun. Apalagi tahun ini sudah memasuki tahapan dari pemilu 2024.
Harapan ke depannya agar ASN di Solok Selatan mampu menjaga netralitas dan lebih fokus pemikiran, tenaga dan waktunya untuk melayani masyarakat. ***
Penulis merupakan Mahasiswa Hukum Tata Negara, UIN Imam Bonjol Padang