Ia menerangkan, interpelasi biasanya dilakukan saat provinsi dalam keadaan tidak stabil, atau dalam kegaduhan.
“Sekarang kan aman-aman saja, pemerintahan juga berjalan dengan baik. Namun, jika partai lain ingin melakukan hak angket maupun hak interpelasi, itu adalah hak mereka,” tegasnya.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra DPRD Sumbar mendesak Gubernur Mahyeldi memberi penjelasan soal polemik surat yang digunakan untuk minta sumbangan.
Gerindra berencana mengajukan hak angket jika Mahyeldi tidak menggubris desakan tersebut.
“Kalau Gubernur tidak mau menjelaskan persoalan ini secara jujur maka Fraksi Gerindra akan menggunakan hak atau fungsi pengawasannya. Kita akan mendukung apa yang diusulkan oleh Fraksi Demokrat yang mengajukan hak angket,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat, Jumat (3/9/2021). (ag/sk)