SUMBARKITA.ID — Ketua Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni mendesak polisi juga menjerat peneliti BRIN Thomas Djamaluddin dalam kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.
Gufroni mengapresiasi langkah polisi menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka. Menurutya, Thomas seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
“Mestinya bisa diupayakan untuk pengembangan perkara, termasuk menambah tersangka tindak pidana ujaran kebencian,” kata Gufroni melalui keterangan tertulis, Senin (1/5/2023).
Gufroni berkata polisi bisa menggunakan Pasal 55 ayat (1) poin 2 KUHP untuk menjerat Thomas. Selain itu, ada opsi Pasal 56 poin 2 KUHP.
Gufroni beralasan Thomas tidak memoderasi forum komentar postingannya. Menurutnya, Thomas memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan ujaran kebencian.
“Dengan demikian, tidak ada alasan kuat jika penyidik hanya menetapkan APH sebagai tersangka tanpa mentersangkakan TDj,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A Bactiar mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Andi Pangerang Hasanuddin dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
“Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus,” kata Vivid, dikutip dari Antara.