“Polda baru memberi jawaban pada surat kedua karena diduga terjadi miss administrasi sehingga surat pertama kurang terespon dengan baik,” sebutnya.
Ia menambahkan, secara prinsip Polda Sumbar siap memberikan informasi termasuk soal dana Covid-1 kepada pihak-pihak yang memerlukan.
“Selama informasi tidak dikecualikan,” ujarnya.
Setelah para pihak menyampaikan argumen, Tanti Endang Lestari menyarankan untuk melanjutkan sengketa itu ke meja mediasi.
Setelah disetujui kedua belah pihak, sidang kemudian dilanjutkan dengan mediasi. (af/sk)