Lisda menuturkan, di tahun 2023 terdapat sebanyak 48 ribu kuota yang diberikan kepada pihaknya untuk disalurkan kepada para penerima di Sumatera Barat (Sumbar), dengan dua tahapan.
“Untuk Sumbar, kami baru menghabiskan separuh total kuota yang diberikan, yakni 15.000 siswa yang telah diusulkan sebagai penerima PIP tahap I. Sedangkan di Pesisir Selatan kami salurkan sekitar 8.000 lebih. Dan masih ada sisa kuota untuk kami usulkan pada tahap II,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan terkait klarifikasi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), ternyata berdampak buruk terhadap ratusan siswa calon penerima di daerah itu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 440 siswa di Pessel terancam batal menerima PIP lantaran sekolah mereka enggan mengaktifkan rekening PIP milik siswanya.
“Berdasarkan SK Kementerian, batas waktu aktivasi adalah 30 Juni 2023. Ternyata masih ada data siswa kelas berjalan di Pesisir Selatan yang belum diaktifkan sebanyak 440 siswa oleh pihak sekolah. Saat kami klarifikasi, mereka menyebut mendapatkan surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan,” ujar Ira Yusfi, selaku Mitrakom Kemendikbud Komisi X DPR RI.
Menurutnya, data siswa sebanyak 440 tersebut saat ini sedang proses. Tujuannya, kata dia, agar dapat disetujui kembali karena sebelumnya ada miskomunikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan terkait penyaluran dana PIP sehingga pihak sekolah menjadi ragu.
“Kemarin perwakilan kami sudah langsung bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pessel, Salim Muhaimin, di kantornya untuk mengkonfirmasi dan meminta segera mengaktifkan rekening sejumlah siswa tersebut. Disepakati akan segera ditindaklanjuti. Kami juga meminta Kemendikbud untuk memperpanjang masa aktivasi ini, lantaran adanya libur Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama,” katanya.
Diketahui, beredar Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, tentang Klarifikasi Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023. Diketahui SE tersebut dikeluarkan pada 23 Juni 2023 dan ditujukan kepada Kordikcam, Pengawas SD/SMP, Ketua MKKS SMP/KKKS SD, dan Kepala SD/SMP se-Kabupaten Pesisir Selatan.
Pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pessel tersebut, ada sejumlah poin yang bertentangan dengan Surat Pemberitahuan dan SK Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud RI, di sana jelas disampaikan bahwa peserta didik yang tercantum dalam lampiran SK Nominasi Penerima PIP merupakan hasil usulan Pemangku Kepentingan Komisi X DPR RI. Sementara, pada poin 6 yang tertera dalam SE Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pessel, disebutkan bahwa ‘Pihak-pihak yang mengatasnamakan beasiswa PIP sebagai bantuannya agar tidak diindahkan’.
Berdasarkan data Mitrakom Kemendikbud Anggota Komisi X DPR RI, disampaikan bahwa Pesisir Selatan mendapatkan penambahan kuota sebanyak 8.790 pada tahap I dari usulan pemangku kepentingan. Total keseluruhan penambahan kuota se-Sumatera Barat (Sumbar) yakni sebanyak 15.000 siswa pada tahap 1.
Anggota DPRD Pessel Sebut Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pessel Perlu di Ruqyah
Anggota DPRD Fraksi NasDem Dapil Sutera-Lengayang, Asril Dt Putiah menyayangkan sikap Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan yang terkesan tidak mengerti dengan PIP dan tidak faham dengan sistem pemangku kepentingan. Bahkan ia menyarankan sang kadis perlu di rukiah.
“Seorang kepala dinas dalam era komputerisasi masih berkilah tidak mengetahui tentang SK Menteri Pendidikan Bidang Pelayanan Pendidikan, sangat lah aneh dan goblok. Sementara program PIP adalah jalurnya sendiri, sehingga terkesan tidak menghargai perjuangan pengusul di Komisi X DPR RI. Kapan bisa majunya tingkat pendidikan di Pessel ini, jika seorang kadis tak faham sistem kerja pemangku kepentingan. Ini perlu di ruqyah (kadis),” ucapnya melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan. ***