SUMBARKITA — Anggota DPR RI Komisi X Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni turut menanggapi perihal terbitnya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin tentang klarifikasi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di daerah setempat.
SE nomor 420/519/DPK.01/2023 yang dikeluarkan oleh Kadis Dikbud Pessel menyatakan pada poin 5 bahwa ketetapan PIP tidak ada sangkut pautnya dengan pihak lain dan pada poin 6 menyebut pihak-pihak yang mengatasnamakan beasiswa PIP agar tidak diindahkan. SE tersebut juga ditujukan kepada Kordikcam, Pengawas SD/SMP, Ketua MKKS SMP/KKKS SD, dan Kepala SD/SMP se-Kabupaten Pesisir Selatan.
“Terkait hal ini, kami menilai Kadis Dikbud Pessel telah mengabaikan surat dari Kemendikbudristek. Padahal sudah jelas disebutkan bahwa lampiran SK yang diserahkan itu merupakan usulan dari pemangku kepentingan dalam hal ini Komisi X DPR RI,” ujar Lisda melalui keterangan resminya yang diterima Sumbarkita, Minggu (2/7/2023).
Menurutnya, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Adapun besaran dana yang diterima berbeda sesuai tingkatan pendidikan mulai dari SD, SMP, dan SMA/SMK. Program ini melalui dua jalur yakni regular yang diusulkan oleh Disdik kabupaten/kota atau provinsi dan jalur pemangku kepentingan yang didalamnya termasuk aspirasi Anggota Komisi X DPR RI selaku mitra kerja Kemendikbud.
“Untuk jalur reguler menyasar siswa pemegang kartu PKH. Sedangkan jalur aspirasi menyasar peserta didik diluar PKH, termasuk juga peserta didik PKH yang belum tercover di jalur regular. Penerima beasiswa tersebut merupakan masyarakat pra sejahtera yang belum tersentuh Program Keluarga Harapan (PKH) atau yang belum pernah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan PIP regular melalui pendataan Dinas Pendidikan,” kata Lisda menjelaskan.
Lisda menyebut, pihaknya diberikan mandat oleh Kemendikbudristek untuk menginput data usulan melalui aplikasi SIPINTAR milik Kemendikbud melalui penanggung jawab yang merupakan Tenaga Ahli Mitra Komunikasi Kemendikbudristek.
“Nah, SIPINTAR ini adalah akun resmi yang di launching Kemendikbudristek untuk pengusulan siswa penerima PIP. Jadi, ada dua jalur usulan yakni dari Dikbud dan pemangku kepentingan yaitu Komisi X DPR RI. Tentunya kami sebagai mitra kerja mendapatkan mandat tersebut,” ucapnya lagi.